Tak Segan-segan Melukai Korban

3 Begal Sadis Dibekuk

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)--Tiga pelaku begal yang biasa beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Pelaku begal yang tergolong sadis ini tidak segan-segan melukai korbannya ketika beraksi."Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung dan wilayah lainnya. Apabila melihat target, mereka tak segan-segan melukainya," ucap Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, Senin (29/8).Di hadapan penyidik, tiga pelaku begal berinisial MF (21), MD (18) dan YR (17) ini mengaku pernah melakukan aksi begal sebanyak 40 kali dalam kurun waktu empat bulan. Sedangkan total pembegalan yang sudah dilakukan sebanyak 68 kali.Erick mengatakan, sasaran dari tiga pelaku begal ini tidak selalu pengendara motor di jalan. Tapi terkadang, begal sadis ini juga mencuri motor di rumah kontrakan atau indekos.


"Terkadang mereka mencuri kalau targetnya motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korbannya yang ditemui di jalan," katanya.Sebelum tertangkap, tiga pelaku begal terakhir kali beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Senin (8/8) lalu.Pada pengakuannya, tiga komplotan begal ini terlebih dulu mengidentifikasi tukang bubur yang akan menjadi korbannya. Seperti mencari tahu jam berapa korban berangkat dan pulang kerja."Komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu dilakukan mapping, dengan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksinya," ungkap Erick.

Motor hasil curian dan begal dijual oleh tersangka ke dua orang penadah di wilayah Kabupaten Karawang. Kedua penadah tersebut saat ini juga sudah ikut tertangkap.Tiga tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar